_______________________________________________________________________________________

Selamat atas pembentukan GAMKI di Kabupaten Sumbawa (NTB) / Selamat atas pembentukan GAMKI di Kabupaten Jepara (Jawa Tengah) / Selamat atas pembentukan GAMKI di Kabupaten Yalimo (Papua) / Selamat atas pembentukan GAMKI di Kabupaten Toraja Utara (Sulawesi Selatan) / Selamat atas pembentukan GAMKI di Kabupaten Jayapura (Papua) / Selamat atas pembentukan GAMKI di Kabupaten Sigi (Sulteng) / Selamat atas pembentukan GAMKI di Kabupaten Luwuk Banggai (Sulteng) / Selamat atas pembentukan GAMKI di Propinsi Kalimantan Selatan / Selamat atas pelaksanaan Konperda GAMKI di Propinsi Kalimantan Barat



____________________________________________________________________________________________

Berdasarkan Alkitab, sesungguhnya Yesus Kristus itu Anak Allah Juruselamat dunia, Tuhan manusia dan alam semesta, yang karena kasih Allah, telah lahir, mati dan bangkit bagi keselamatan manusia.

Oleh karya Roh Kudus, Angkatan Muda Kristen Indonesia terpanggil untuk menyatakan kasih Allah itu melalui persekutuan, kesaksian dan pelayanan di tengah–tengah masyarakat bangsa dan negara Republik Indonesia.

Sadar akan panggilan-Nya dan perjuangan organisasi Majelis Pemuda Kristen Oikumene (MPKO), yang didirikan pada tanggal 27 Desembar 1948 di tengah–tengah semangat oikumene yang bercita cita menwujudkan Gereja Kristen yang Esa di Indonesia, dan organisasi Persatuan Pemuda Kristen Indonesia (PPKI), yang didirikan pada tanggal, 4 November 1945 di tengah-tengah gejolak revolusi Kemerdekaan Republik ini Indonesia, telah berjuang bersama menegakan dan mempertahankan serta mengisi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam ikut serta mewujudkan masyarakat adil dan makmur, sejahtera, tangguh dan lestari berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, maka pada tanggal 23 April 1962, Angkatan Muda Kristen Indonesia telah menyatakan kesatuan dalam bentuk persekutuan dengan nama Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI).

_____________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________

SELAMAT DATANG DI BLOG GAMKI, MAAF SAAT INI BLOG MASIH DALAM PROSES PERBAIKAN



________________________________________________________________________________________

ANGGARAN DASAR GAMKI

Microsoft Word - AD_ART GAMKI_Kongres 8
 ANGGARAN DASAR
GERAKAN ANGKATAN MUDA KRISTEN INDONESIA
P E M B U K A A N
Berdasarkan Alkitab, sesungguhnya Yesus Kristus itu Anak Allah Juruselamat dunia, Tuhan manusia dan alam semestaa, yang karena kasih Allah, telah lahir, mati dan bangkit bagi keselamatan manusia.
Oleh karya Roh Kudus, Angkatan Muda Kristen Indonesia terpanggil untuk menyatakan kasih Allah itu melalui persekutuan, kesaksian dan pelayanan di tengah – tengah masyarakat bangsa dan negara Republik Indonesia.
Sadar akan panggilan-Nya dan perjuangan organisasi Majelis Pemuda Kristen Oikumene (MPKO), yang didirikan pada tanggal 27 Desembar 1948 di tengah – tengah semangat oikumene yang bercita cita menwujudkan Gereja Kristen yang Esa di Indonesia, dan organisasi Persatuan Pemuda Kristen Indonesia (PPKI), yang didirikan pada tanggal, 4 November 1945 di tengah tengah gejolak revolusi Kemerdekaan Republik ini Indonesia, telah berjuang bersama menegakan dan mempertahankan serta mengisi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam ikut serta mewujudkan masyarakat adil dan makmur, sejahtera, tangguh dan lestari berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, maka pada tanggal 23 April 1962, Angkatan Muda Kristen Indonesia telah menyatakan kesatuan dalam bentuk persekutuan dengan nama Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI).
B A B I
NAMA, WAKTU, BENTUK DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia disingkat GAMKI
Pasal 2
            1. Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia dibentuk untuk waktu yang tidak ditentukan.
            2. Organisasi Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia berbentuk kesatuan.
            3. Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia berkedudukan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.


B A B II
A S A S
Pasal 3
Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia berdasarkan Pancasila sebagaimana termaktub dalam pembukaan Undang – Undang Dasar 1945, sebagai satu – satunya asas di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
B A B III
T U J U A N
Pasal 4
Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia bertujuan :
            1. Berbakti kepada Tuhan dan memenuhi panggilan-Nya, melalui tugas persekutuan, kesaksian dan pelayanan serta meningkatkan kesadaran Pemuda Kristen selaku warga Gereja untuk mewujudkan

cita – cita keesaan Gereja di Indonesia.
            2. Membangun masyarakat, bangsa dan negara dengan meningkatkan partisipasi pemuda Indonesia selaku warga negara yang bertanggung jawab di dalam pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, tangguh dan lestari berdsarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

B A B IV
U S A H A
Pasal 5
Pokok – pokok usaha Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia adalah :
            1. Meningkatkan kesadaran hidup beriman para anggota di dalam persekutuan, pelayanan dan kesaksian Gereja, untuk mememuhi tugas panggilan Gereja di tengah – tengah masyarakat, bangsa dan negara.
            2. Membina dan mengembangkan para anggota sebagai kader Gereja dan kader bangsa yang bertanggung jawab, untuk menjadi pelopor dan penggerak pembangunan masyarakat, bangsa dan negara, dalam mewujudkan masyarakat Pancasila di Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang adil, makmur, damai dan sejahtera.
            3. Membina dan mengembangkan seluruh potensi generasi muda bangsa agar dapat meningkatkan peran aktifnya, secara kreatif, positif, kritis dan realistis guna menjadi potensi efektif pembangunan bangsa yang bertanggung jawab, beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa, bermoral dan beretika, trampil, berwawasan kebangsaan, berdedikasi loyal, bekerja keras, hidup hemat, sesuai norma-norma Poncasila.
            4. Membantu pemerintah di dalam semua program pemerintah melalui pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila, baik melalui konsepsi pemikiran maupun kerja nyata.
            5. Membantu lembaga-lembaga social ataupun lembaga lainnya yang dapat membantu dalam usaha mencapai tujuan organisasi, dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta semua peraturan perudang-undangan negara.


B A B V
S T A T U S
Pasal 6
Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia adalah organisasi independen, yang berakar di dalam Gereja, masyarakat, bangsa dan negara, tidak berafiliasi pada salah satu kekuatan sosial politik manapun.
B A B VI
K E A N G G O T A A N
Pasal 7
Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia beranggotakan semua pemuda Indonesia yang bersedia menerima asas dan tujuan organisasi ini, dan menjalankan semua tujuan organisasi ini.
B A B VII
ALAT PERLENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 8
Alat perlengkanpan organisasi ini terdiri dari:
            1. Kongres
            2. Mejelis Pertimbangan Organisasi (MPO)
            3. Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
            4. Dewan Pimpinan Daerah (DPD)
            5. Dewan Pimpinan Cabang (DPC)

B A B VIII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 9
            1. Pengambilan keputusan dilaksanakan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
            2. Bila ayat satu di atas tidak tercapai, dilaksanakan pemungutan suara dan keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

B A B IX
KEKAYAAN DAN KEUANGAN ORGANISASI
Pasal 10
            1. Semua kekayaan organisasi, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang dikelola pengurus organisasi maupun lembaga-lembaga yang dibentuk organisasi pada dasarnya adalah milik organisasi dan harus dipergunakan sepenuhnya untuk kepentingan organisasi.
            2. Kekayaan dan keuangan organisasi diperoleh dari :
a) Uang Pangkal dan iuran anggota
b) Sumbagan atau bantuan yang tidak mengikat
c) Usaha-usaha yang sah, sesuai dengan asas dan tujuan organisasi.


B A B X
LAMBANG, ATRIBUT, LAGU DAN BENDERA
Pasal 11
            1. GAMKI mempunyai lembang, atribut, lagu dan bendera organisasi.
            2. Lambang, atribut, dan bendera organisasi di tetapkan oleh Kongres.
            3. Pembuatan dan penggunaan lambing, atribut, lagu dan bendera organisasi diatur dalam peraturan tersendiri oleh Dewan Pimpinan Pusat.

B A B XI
PERUBAHAN – PERUBAHAN
Pasal 12
            1. Perubahan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan oleh Kongres yang di hadiri oleh 2/3 (dua pertiga) jumlah utusan Kongres.
            2. Usulan perubahan terahadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan oleh Dewan Pimpinan Cabang kepada Dewan Pimpinan Pusat melalui Dewan Pimpinan Daerah.
            3. Usul perubahan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga oleh Dewan Pimpinan Daerah kepada Dewan Pimpinan Pusat selambat-lambatnya 4 (empat) bulan sebelum Kongres.
            4. Usulan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga harus sudah disampaikan oleh Dewan Pimpinan kepada Dewan Pimpinan daerah dan dewan Pimpinan Cabang selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum Kongres.

B A B XII
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 13
            1. Pembubaran organisasi ini hanya dapat dilaksanakan oleh Kongres yang diadakan khusus untuk itu, dan dihadiri sekurang-kurangnya ¾ (tigaperempat) jumlah utusan Kongres.
            2. Pembubaran hanya dilakukan dan disahkan bila disetujui oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga perempat) jumlah utusan yang hadir dalam Kongres seperti yang dimaksudkan pada ayat 1 pasal ini.
            3. Apa bila terjadi pembubaran organisasi, maka semua harta kekayaan organisasi dihibahkan kepada organisasi/lembaga lain yang memiliki dasar, asas dan tujuan yang sama dengan GAMKI.

B A B XIII
PERATURAN TAMBAHAN
Pasal 14
Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar Ini akan diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga.

ANGGARAN RUMAH TANGGA GAMKI

Microsoft Word - AD_ART GAMKI_Kongres 8
ANGGARAN RUMAH TANGGA
GERAKAN ANGKATAN MUDA KRISTEN INDONESIA
B A B I
WILAYAH ORGANISASI
Pasal 1
Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia adalah organisasi dengan wilayah kerja dan keanggotaan meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terbagi atas :
            1. Daerah ialah wilayah organisasi yang meliputi keanggotaan organisasi di seluruh wilayah Daerah Tingkat I / Propinsi.
            2. Cabang ialah ornganisasi yang meliputi keanggotaan di seluruh wilayah Daerah Tingkat II / Kabupaten, Kotamadya atau yang setingkat dengan itu;
            3. Anak Cabang ialah wilayah organisasi di seluruh wilayah Kecamatan atau wilayah lain yang setingkat dengan itu;
            4. Ranting ialah wilayah organisasi yang meliputi seluruh wilayah Desa atau wilayah yang setingkat dengan itu.

B A B II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Keanggotaan organisasi berdasarkan Pasal 7 Anggaran Dasar terdiri atas:
            1. Anggota Biasa, ialah mereka yang telah disahkan keanggotaannya oleh DEWAN PIMPINAN CABANG
            2. Anggota Kader, adalah tenaga penggerak organisasi yang ditetapkan dari anggota yang memenuhi syarat sebagai berikut:
            a. Telah membuktikan kesetiaan dan ketaatannya kepada organisasi;
            b. Telah membuktikan kemampuannya menggerakan kegiatan organisasi;
            c. Memiliki kemantapan visi dan wawasan serta moral dan etika yang baik;
            d. Telah mengikuti kursus kader organisasi secara berjenjang, yang diselenggarakan oleh organisasi, dengan hasil yang baik;
                        3. Anggota Senior, adalah anggota biasa yang telah melampaui usia 40 tahun.
                        4. Anggota Kehormatan, adalah ;
            a. Mereka yang telah berjasa kepada organisasi dan atau karena fungsinya di dalam masyarakat, negara dan gereja;
            b. Warga Negara Indonesia yang telah berjasa luar biasa kepada organisasi dan sikap hidupnya tidak bertentangan dengan Asas, dan Tujuan organisasi;
                        5. a. Anggota Kehormatan diangkat oleh DPP atas usul DPD atau DPC ;
            b. Anggota Kehormatan memperoleh kehormatan untuk menghadiri pertemuan-pertemuan yang diadakan oleh organisasi di semua tingkat dan berhak memberikan pendapatnya.


Pasal 3
Pengertian pemuda seperti tersebut pada pasal 7 Anggaran Dasar adalah mereka yang berusia 17 (tujuh belas) tahun sampai 40 (empat puluh) tahun.
Pasal 4
            1. Penerimaan dan persetujuan terhadap Asas danTujuan, seperti disebutkan pada Pasal 7 Anggaran Dasar GAMKI dinyatakan secara tertulis kepada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di tempat ia berdomisili.
            2. Yang mensahkan seseorang menjadi anggota ialah DEWAN PIMPINAN CABANG;
            3. Kepada setiap Anggota yang telah secara sah diterima, diberikan Kartu Anggota oleh DEWAN PIMPINAN CABANG;
            4. Pendaftaran dan penerimaan Anggota yang berada diluar negeri, dilakukan oleh DEWAN PIMPINAN PUSAT.

Pasal 5
DEWAN PIMPINAN CABANG dapat menolak permintaan seseorang untuk menjadi anggota, dan melaporkan keputusan penolakan tersebut kepada DPD disertai alasannya, dan DPD meneruskan hal tersebut kepada DPP.
Pasal 6
            1. Penetapan Anggota Kader sesuai dengan jenjang masing-masing oleh:
a. DPC bagi Anggota Kader tingkat Cabang;

b. DPD bagi Anggota Kader tingkat Daerah;
c. DPP bagi Anggota Kader tingkat Nasional;
            2. Anggota Kader didaftarkan di Cabang, Daerah dan Pusat
            3. Untuk dapat memilih pemimpin pada jajaran organisasi, faktor Kader mutlak menjadi bahan pertimbangan;
            4. Ketentuan pelaksanaan pasal ini ditetapkan oleh DPP.

B A B III
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 7
                  1. Setiap anggota mempunyai hak:
            a. Memperoleh perlakuan yang sama;
            b. Menyatakan pendapat baik lisan maupun tulisan
            c. Dipilih dan memilih untuk berbagai jabatan, baik di dalam maupun di luar organisasi.
            d. Mendapatkan perlindungan dan pembelaan dalam hal-hal yang perlu, benar dan adil dari organisasi.
            2. Untuk dapat dipilih dan ditetapkan pada jabatan organisasi, anggota harus telah membuktikan kesetiaan dan dharma baktinya kepada organisasi, serta memenuhi ketentuan sebagai berikut:
            a. Yang bersangkutan harus telah menjadi anggota sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun terakhir secara terus-menerus dan berdomisili diwilayah Ranting yang bersangkutan untuk dapat dipilih dan ditetapkan menjadi pengurus Ranting;
            b. Yang bersangkutan harus telah menjadi anggota sekurang-kurangnya 2(dua) tahun terakhir secara terus-menerus dan berdomisili diwilayah Anak Cabang yang bersangkutan untuk dapat dipilih dan ditetapkan menjadi pengurus Anak Cabang;


            c. Yang bersangkutan harus telah menjadi anggota sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun terakhir secara terus-menerus, menjadi Anggota Kader tingkat cabang, dan berdomisili diwilayah Cabang yang bersangkutan, untuk dapat dipilih dan ditetapkan menjadi pengurus Cabang;
            d. Yang bersangkutan harus telah menjadi anggota sekurang-kurangnya 4(empat) tahun terakhir secara terus-menerus, menjadi Anggota Kader Tingkat Daerah dan atau telah pernah menjadi Pengurus Cabang dan berdomisili diwilayah Daerah yang bersangkutan untuk dapat dipilih dan ditetapkan menjadi pengurus Daerah ;
            e. Yang bersangkutan harus sudah menjadi anggota sekurang-kurangnya (lima) tahun terakhir secara terus-menerus, menjadi Anggota Kader Tingkat Nasional dan atau pernah menjadi Pengurus Daerah, untuk dipilih dan ditetapkan menjadi anggota Dewan Pimpinan Pusat;
            3. Penyimpangan atau pun tambahan dari ketentuan diatas, karena sesuatu pertimbangan yang wajar, harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Kongres untuk DPP, Konperda untuk DPD dan Konpercab untukDPC.

Pasal 8
Anggota mempunyai kewajiban sebagai berikut:
            a) Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik organisasi.
            b) Melaksanakan, menegakkan dan mempertahankan konstitusi organisasi.
            c) Mentaati peraturan/keputusan organisasi.
            d) Menjunjung tinggi disiplin organisai.
            e) Menjalankan tugas-tugas yang diberikan organisasi dengan sebaik-baiknya.

B A B IV
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
Pasal 9
Keanggotaan berakhir karena:
                        a. Permintaan sendiri yang disampaikan secara tertulis.
                        a. Meninggal dunia
                        b. Kehilangan kewarganegaraan
                        c. Di berhentikan oleh organisasi.

B A B V
S A N K S I
Pasal 10
            1. Sanksi yang dapat dijatuhkan akibat pelanggaran terhadap kewajiban oleh seluruh jajaran organisasi, baik secara individual maupun kolektif, terdiri atas:
                        a. Peringatan tertulis sebanyak 2 kali
                        b. Pemberhentian sementara (skorsing), bila peringatan tertulis tidak diindahkan
                        c. Pemecatan/pencabutan keanggotaan.


            2. Peringatan sebagaimana tercantum dalam ayat 1 (satu) butir a ini dilakukan secara tertulis oleh masing-masing jajaran organisasi, baik kepada anggota dan pengurus pada wilayah dan tingkatnya masing-masing sebanyak 2 kali dalam selang waktu 2 minggu;

            3. Sanksi sebagai tercantum pada ayat 1 (satu) butir b dan c baru dapat dilaksanakan setelah didahului peringatan tertulis sekurang-kurangnya 2 (satu) kali; Kecuali terhadap pelanggaran yang dianggap cukup berat, organisasi dapat segera menjatuhkan hukuman seperti ditentukan dalam butir b , c ayat 1;

            4. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 butir b dan c, di tingkat cabang dilakukan oleh DPC, dan dilaporkan kepada DPD, dan DPD setelah mempelajari masalahnya dan mendengarkan pembelaan yang bersangkutan harus segera diambil tindakan keputusan dalam bentuk;
            a. Membatalkan hukuman yang di jatuhkan DPC;
            b. Mengusulkan kepada DPP untuk memperkuat hukuman yang dijatuhkan oleh DPC ;
            5. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 butir b ditingkat daerah dilakukan oleh DPD dan segera dilaporkan kepada DPP, setelah dipelajari masalahnya, DPP segera mengambil keputusan dalam bentuk;
                        a. membatalkan sanksi yang dijatuhkan oleh DPD;
                        b. menguatkan dan mensahkan sanksi yang dijatuhkan oleh DPD;
            6. Sanksi yang dikenakan tindakan sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 butir c hanya dapat dilakukan oleh DPD;

            7. Mereka yang dikenakan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini diberikan kesempatan untuk membela diri, di depan sidang Kongres

B A B VI
O R G A N I S A S I
Pasal 11
                        1. Jumlah pengurus pimpinan organisasi ditentukan oleh forum yang membentuknya;

                        2. DPP GAMKI terdiri dari;
            a. Seorang Ketua Umum;
            b. Seorang Wakil Ketua Umum;
            c. Beberapa orang Ketua;
            d. Seorang Sekretaris Umum;
            e. Beberapa orang Sekretaris;
            f. Seorang Bendahara;
            g. Seorang atau beberapa Wakil Bendahara;
            h. Beberapa orang yang memimpin beberapa Departemen.
                        3. DPD GAMKI terdiri dari;
            a. Seorang Ketua;
            b. Beberapa Wakil Ketua;
            c. Seorang Sekretaris
            d. Beberapa orang Wakil Sekretaris;
            e. Seorang Bendahara;
            f. Beberapa orang atau seorang Wakil Bendahara;
            g. Beberapa orang yang memimpin beberapa Departemen;

                        4. DPC GAMKI terdiri dari;
            a. Seorang Ketua;
            b. Beberapa Wakil Ketua;
            c. Seorang Sekretaris
            d. Beberapa orang Wakil Sekretaris;
            e. Seorang Bendahara;
            f. Beberapa orang atau seorang Wakil Bendahara;
            g. Beberapa orang yang memimpin beberapa Departemen;
            5. Beberapa Anak Cabang, terdiri atas sekurang-kurangnya seorang Ketua, seorang Sekretaris, dan seorang Bendahara.
            6. Pengurus Ranting, terdiri atas sekurang-kurangnya seorang Ketua, seorang Sekretaris, dan seorang Bendahara.

Pasal 12
            1. Pengurus Anak Cabang ditetapkan oleh DEWAN PIMPINAN CABANG;
            2. Pengurus Ranting ditetapkan oleh DEWAN PIMPINAN CABANG setelah dipilih oleh Rapat Anggota;

B A B VII
K O N G R E S
Pasal 13
                        1. a. Kongres GAMKI merupakan lembaga tertinggi organisasi;

b. Kongres diadakan sekali dalam 3 (tiga) Tahun;
c. Kongres dinyatakan Sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) jumlah cabang;
                  2. a. Kongres diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat, dan dipimpin oleh Majelis Ketua yang dipilih oleh dan didalam Kongres.

b. Tempat penyelenggaraan Kongres ditentukan oleh Kongres atau tempat lain yang ditetapkan kemudian oleh DPP atas pertimbangan khusus,
Pasal 14
Tugas Kongres
Kongres bertugas ;
            1. Menetapkan atau mengubah dan menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi
            2. Menetapkan Garis Besar Haluan Program dan Kebijakan Umum Organisasi.
            3. Memilih dan mengesahkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Pemimpin Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO).
            4. Menilai pertangungjawaban serta seluruh kebijakan Dewan Pimpinan Pusat, selama masa jabatannya.

Pasal 15
Peserta Kongres
            1. Kongres dihadiri oleh ;
            a. Utusan Dewan Pimpinan Cabang ;
            b. Utusan Dewan Pimpinan Daerah ;


            c. Dewan Pimpinan Pusat ;
            d. Anggota MPO ;
            e. Wakil lembaga/badan tingkat Pusat yang dibentuk oleh organisasi
            f. Undangan yang ditentukan oleh DPP
                        2. Utusan Daerah untuk menghadiri Kongres ditentukan oleh Dewan Pimpinan Daerah
                        3. Utusan Cabang untuk menghadiri Kongres ditentukan oleh Dewan Pimpinan Cabang

Pasal 16
Hak Suara
                  1. Peserta Kongres yang mempunyai hak suara adalah DPC dan DPD ;
                  2. Hak suara didalam Kongres adalah:
      a. Setiap DPC memiliki 1 suara
      b. Setiap DPD memiliki 1 suara

Pasal 17
Kongres Luar Biasa
            1. Kongres Luar Biasa (KLB) adalah Kongres yang diadakan di luar kebiasaan yang ada, untuk mengatasi hal yang luar biasa atau bila melampaui masa bakti kepengurusan yang berjalan.

            2. Kongres Luar Biasa (KLB) dapat dilakukan atas panggilan DPP melalui permintaan Dewan Pimpinan Pusat berdasarkan atas pertimbangan Majelis Pertimbangan Organisasi dan atau atas usul sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Daerah dan atau ½ jumlah Cabang.

B A B VIII
MAJELIS PERTIMBANGAN ORGANISASI
Pasal 18
            1. Majelis Pertimbangan Organisasi atau disingkat MPO adalah Majelis Pertimbangan yang dibentuk oleh Kongres
            2. MPO mengadakan sidang sesuai kebutuhan
            3. Pimpinan MPO dalam keadaan mendesak bisa meminta pertemuan khusus dengan DPP
            4. a. Sidang MPO diselenggarakan dan dipimpin oleh pimpinan MPO;
b. Pimpinan MPO dipilih oleh Kongres dengan system formatur dan menyampaikan laporan kepada Kongres
c.Pimpinan MPO terdiri atas 5 (lima) orang masing-masing;
a. 1. orang Ketua
b. 2. orang Wakil Ketua

c. 1. orang Sekretaris
d. 1. orang Wakil Sekretaris
5. Keanggotaan MPO dilengkapi oleh Pimpinan MPO dengan memperhatikan aspirasi DPC, DPD dan DPP dan menetapkannya dalam Persidangan pertama MPO selambatnya 3 bulan pasca Kongres, dengan jumlah maksimal atau sebanyaknya 21;

Pasal 19
Tugas dan Kewenangan MPO
            1. MPO bertugas untuk memberikan pertimbangan, nasehat, pengawasan dan konsultasi kepada DPP atas semua kebijakan Organisasi dan program.
            2. Tugas MPO sehari-harinya dilakukan oleh pimpinan MPO.
            3. Apabila DPP dianggap sungguh-sungguh telah tidak melaksanakan tugas- tugasnya sebagaimana mestinya, maka Pimpinan MPO dapat memberikan teguran secara tertulis
            4. Apabila DPP mengabaikan peringatan tertulis dari MPO, maka MPO bisa memberikan pertimbangan diadakannya Kongres Luar Biasa (KLB).

B A B IX
RAPAT KERJA NASIONAL
Pasal 20
            1. Rapat Kerja Nasional atau disingkat RAKERNAS adalah Rapat Kerja Pimpinan tingkat Nasional;
            2. RAKERNAS diselenggarakan dan dipimpin oleh DPP;
            3. RAKERNAS diadakan diantara 2 Kongres, sedikitnya 1 kali dalam satu masa bakti kepengurusan.

Pasal 21
Peserta
RAKERNAS terdiri atas:
                        1. Dewan Pimpinan Pusat
                        2. Dewan Pimpinan Daerah
                        3. Undangan Dewan Pimpinan Pusat

Pasal 22
Tugas dan Wewenang
Tugas dan wewenang RAKERNAS:
            1. Mengevaluasi pelaksanaan program dan kebijakan Organisasi,
            2. Membahas persoalan-persoalan penting dan mendesak secara nasional pada semua tingkat Organisasi.
            3. Keputusan RAKERNAS bersifat mengikat seluruh jajaran organisasi.
            4.

Pasal 23
Apabila dianggap perlu, di Daerah dan Cabang dapat dilaksanakan Rapat Kerja Daerah atau Rapat Kerja Cabang
BAB X
DEWAN PIMPINAN PUSAT
Pasal 24
            1. Dewan Pimpinan Pusat adalah pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi organisasi Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia.


            2. a. Dewan Pimpinan Pusat dipilih oleh Kongres dengan system pemilihan langsung dan atau

melalui Formatur untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
b. Fungsionaris Dewan Pimpinan Pusat adalah warga Negara Indonesia yang adalah anggota GAMKI dan mempunyai keanggotaan Gereja yang jelas.
c. Dewan Pimpinan Pusat setelah dipilih Kongres harus mengucapkan janji jabatan di depan
Kongres, atau pada saat serah terima.
d. Susunan Dewan Pimpinan Pusat yang dibentuk oleh Formatur harus sudah dikirimkan kepada
Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan
setelah Kongres berlangsung.
e. Selama Dewan pimpinan Pusat belum terbentuk maka Dewan pimpinan Pusat lama masih tetap
bertanggungjawab
            3. Ketua Umum dan Sektretaris Umum DPP mewakili Organisasi kedalam dan keluar.
            4. Maksimal seorang kader menjabat jabatan tertentu di unsur DPP adalah 2 masa bakti

            5. Tugas dan Wewenang Dewan Pimpinan Pusat:
            a. Memimpin organisasi GAMKI dan bertanggungjawab kepada Kongres
            b. Menjaga nama baik dan menegakkan disiplin organisasi secara nasional
            c. Mengesahkan Dewan pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang
            d. Dapat membatalkan keputusan Konperensi Daerah dan Konperensi Cabang yang menyimpang dari AD/ART dan Keputusan Kongres
            e. Dapat membentuk Badan pembantu berupa Komisi, Panitia Khusus atau Lembaga-lembaga lain demi lancarnya pekerjaan
            f. Apabila terdapat fungsionaris DPP yang terkena hukuman sebagaimana tercantum dalam AD/ART, maka DPP dapat membebastugaskan fungsionaris tersebut dari jabatannya.
            g. Apabila terjadi lowongan dalam DPP, maka DPP dapat mengisi lowongan tersebut.
            h. Dalam hal terjadi pelanggaran masa bakti kepengurusan di tingkat DPD dan DPC, maka DPP dapat membentuk Caretaker DPD atau DPC untuk bertugas melaksanakan Konperda atau Konpercab atas mandat DPP.

B A B XI
KONPERENSI DAERAH
Pasal 25
            1. Konferensi Daerah (KONPERDA) adalah lembaga tertinggi organisasi di daerah bersangkutan.
            2. Konperda diadakan sedikit-dikitnya sekali dalam (tiga) tahun dan sewaktu-waktu dapat diadakan Konperda Luar Biasa bila dipandang perlu oleh DPP, atau atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (setengah) jumlah DPC di daerah itu.
            3. Konperda diselenggarakan oleh DPD dan dipimpin oleh Majelis Ketua yang terdiri dari unsur DPD dan utusan cabang, yang dipilih oleh Konperda yang bersangkutan
            4. Konperda dihadiri oleh utusan Cabang yang diutus oleh DPC
            5. Hak suara utusan Cabang di dalam Konperda, satu Cabang satu suara


Pasal 26
Konperda mempunyai wewenang dan kewajiban pokok sebagai berikut:
            a. Menetapkan program kerja di tingkat daerah berdasarkan AD/ART, Piagam Perjuangan, Keputusan Kongres dan Keputusan DPP GAMKI
            b. Menilai pertanggungjawaban DPD
            c. Memilih pengurus DPD

BAB XII
DEWAN PIMPINAN DAERAH
Pasal 27
                        1. DPD GAMKI adalah pelaksana eksekutif organisasi di daerah yang bersangkutan.
            2. Fungsionaris DPD setelah dipilih Konperda harus mengucapkan janji jabatan di depan Konferensi Daerah, atau pada saat Serah terima.
            3. Anggota Dewan Pimpinan Daerah dipilih oleh Konperensi Daerah dengan system pemilihan langsung dan atau melalui formatur yang dibentuk oleh Konpeda.
            4. Fungsionaris DPD adalah Warga Negara Indonesia yang adalah anggota GAMKI dan mempunyai keanggotaan Gereja yang jelas.
            5. Seorang kader maksimal berada dalam struktur DPD selama 2 masa bakti
            6. DPD GAMKI mempunyai wewenang dan kewajiban:
a. Menumbuhkembangkan, memantapkan dan membina organisasi di dearahnya sesuai dengan keputusan Konperda, Keputusan DPP, Keputusan Kongres, Piagam perjuangan, AD/ART
b. Mengkoordinasikan aktivis cabang-cabang di wilayahnya.
c. Melaksanakan program kerja sesuai dengan keadaan di daerahnya.
d. Menjaga nama baik organisasi dan menegakkan disiplin organisasi diwilayahnya
e. Apabila terjadi lowongan dalam DPD, maka DPD dapat mengusulkan pengisian lowongan tersebut kepada DPP untuk disahkan
f. Menyelenggarakan Konperda dan mempertanggungjawabkan semua kebijaksanaannya kepada Konperda dan DPP.

B A B XIII
KONPERENSI CABANG
Pasal 28
                  1. Konperensi Cabang adalah lembaga tertinggi ornganisasi di wilayah / cabang yang bersangkutan.
                  2. Konperensi Cabang diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) tahun.
                  3. a. Perserta Konperensi Cabang yang mempunyai hak suara adalah anggota.

b. Jumlah minimal peserta Konpercab adalah 25 orang.
c. Konperensi Cabang bertugas untuk menilai hasil kerja DPC, menetapakan Program Kerja Cabang, serta memilih pengurus Dewan Pimpinan Cabang.

B A B XIV
DEWAN PIMPINAN CABANG
Pasal 29
            1. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GAMKI adalah pelaksana eksekutif organisasi di cabang yang bersangkutan.
            2. Anggota Dewan Pimpinan Cabang dipilih oleh Konperensi Cabang dengan system pemilihan langsung dan atau melalui formatur yang dibentuk oleh Konpercab.
            3. Fungsionaris Dewan Pimpinan Cabang adalah warga Negara Indonesia dan anggota GAMKI dan mempunyai keanggotaan gereja yang jelas.
            4. DPC yang baru harus mengucapkan janji Jabatan di depan Konpercab ata pada saat serah terima jabatan.
            5. Maksimal seorang kader menjabat jabatan tertentu di unsur DPC adalah 2 masa bakti
            6. DPC disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan dilantik oleh Dewan Pimpinan Daerah.
            7. Selama DPC baru belum terbentuk, DPC lama tetap bertanggung jawab.
            8. Penggantian DPC harus disertai dengan serah terima yang selengkap-lengkapnya.
            9. Dewan Pimpinan Cabang mempunyai wewenang dan kewajiban sebagai berikut;
            a. Menumbuh-kembangkan, memantapkan dan membina oraganisasi di wilayah cabang, sesuai dengan keputusan Konperensi Cabang, Konperensi Daerah, Keputusan DPD, Keputusan DPP, Keptusan Kongres, Piagam Perjuangan, dan AD/ART, sesuai dengan kondisi wilayah/cabang
            b. Mengkoordinasikan aktivitas anggota cabang.
            c. Menjaga nama baik organisasi dan menegakkan disiplin organisasi di wilayahnya.
            d. Apabila terjadi lowong di dalam Dewan Pimpinan Cabang, maka Dewan Pimpinan Cabang dapat mengusulkan pengisian lowong tersebut kepada Dewan Pimpinan Daerah untuk ditetapkan dan Dewan Pimpinan Pusat untuk disahkan.
            10. Susunan Dewan Pimpinan Cabang baru hasil kerja Formatur, sudah harus diumumkan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah Konperensi Cabang.

B A B XV
PEMBENTUKAN CABANG
Pasal 30
            1. Pembentukan Cabang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat, atas usul Dewan Pimpinan Daerah dan diberitahukan kepada seluruh jajaran organisasi.
            2. Pembentukan Cabang dilakukan melalui persyaratan;
            a. Terdapat sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) pemuda yang telah bersedia untuk mejadi anggota, melalui permohonan tertulis masing-masing kepada Dewan Pimpinan Daerah.
            b. Sudah mendapat bimbingan sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dari Cabang terdekat dan atau DPD di wilayah yang bersangkutan.

B A B XVI
PENGURUS ANAK CABANG DAN PENGURUS RANTING
Pasal 31
            1. Pengurus Anak Cabang dan Pengurus Ranting pada hakikatnya adalah alat perlengkapan Dewan Pimpinan Cabang;
            2. Pengurus Anak Cabang dan Pengurus Ranting menjalankan fungsi koordinasi di wilayahnya masing-masing atas petunjuk DPC.


            3. Pengurus Anak Cabang dan Pengurus Ranting dipilih oleh anggota dan disahkan oleh Dewan Pimpinan Cabang.
            4. Dalam menjalankan tugasnya, Pengurus Anak Cabang dan Pengurus Ranting dibantu oleh beberapa orang yang ditetapkan oleh DPC atas usul Pengurus yang bersangkutan atau atas usul para anggota.
                        5. Wewenang dan kewajiban Pengurus Anak Cabang dan Pengurus Ranting adalah sebagai berikut;
            a. Membantu DPC melaksanakan seluruh tugas organisasi.
            b. Tunduk dan patuh pada semua ketentuan dan peraturan organisasi.
            c. Menghadiri Konperensi Cabang dan menghadiri setiap rapat/sidang sesuai kebutuhan.

B A B XVII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 32
            1. Semua Keputusan diambil atas dasar musyawarah untuk mufakat;
            2. Apabila cara tersebut pada ayat 1 pasal ini tidak mungkin dilakukan dan harus diambil dengan pemungutan suara, maka berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut;
            a. Jika keputusan diambil dengan pemungutan suara, dilaksanakan dengan suara terbanyak mutlak dari jumlah suara yang hadir.
            b. Pemungutan suara mengenai orang harus di lakukan secara tertulis, rahasia, kecuali apabila Kongres, Konperensi atau Rapat menghendaki lain.
            c. Apabila pada pemungutan suara mengenai orang, jumlah suara yang setuju dan yang tidak setuju sama banyaknya, maka hal itu diulangi hingga 2 (dua) kali, dan apabila suara setuju dan tidak setuju masih teap sama banyaknya, maka diadakan undian.
            d. Apabila pada pemungutan suara mengenai hal-hal lain hasil pemungutan suara ulang kedua jumlah yang setuju dan tidak setuju tetap sama, maka hal yang bersangkutan ditolak.

B A B XVIII
P E R B E N D A H A R A A N
Pasal 33
            1. Anggota diwajibkan membayar iuran menurut jumlah yang ditetapkan oleh Konperensi Cabang.
            2. Cabang diwajibkan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan menyerahkan sebagian iuran dan pendapatan lainya kepada DPD dan DPP menurut prosentase yang di tetapkan oleh Kongres.
                        3. a. Kongres membentuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang anggotanya terdiri dari atas Wakil Cabang-cabang untuk memeriksa keuangan DPP dan hasil pemerikasaan tersebut dilaporkan kepada Kongres.
            b. Badan Pemeriksa keuangan bekerja secara berkala selama masa kerja Dewan Pimpinan Pusat.
            c. Kongres menetapkan pedoman kerja Badan Pemeriksa Keuangan.
            4. Untuk tingkat daerah dan cabang, proses pembentukan dan pedoman kerja Badan Pemeriksa Keuangan, dianalogikan dengan tingkat pusat.


B A B XIX
TINGKAT KEPUTUSAN ORGANISASI
Pasal 34
            1. Organisasi ini mempunyai tingkat keputusan dengan urut-urutan dari yang tertinggi sampai terendah sebagai berikut;
            a. Anggaran Dasar
            b. Anggaran Rumah Tangga
            c. Keputusan Kongres
            d. Keputusan Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS)
            e. Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
            f. Keputusan Konperensi Daerah (KONPERDA)
            g. Kuputusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD)
            h. Keputusan Konperensi Cabang (KONPERCAB)
            i. Keputusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC)

B A B XX
HAL – HAL LAIN
Pasal 35
Hal-hal lain yang belum diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) GAMKI ini diatur dalam keputusan Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang yang tidak bertentangan degnan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
B A B XXI
Pasal 36
Anggaran Rumah Tangga ini disahkan oleh Kongres VIII GAMKI, pada Sidang Pleno Kongres VIII GAMKI yang berlangsung pada hari Sabtu, tanggal, 03 November 2007, di Balai Pelatihan Guru Teknik, Medan-Sumatera Utara.

PERATURAN ORGANISASI
GERAKAN ANGKATAN MUDA KRISTEN INDONESIA
Peraturan Organisasi merupakan penjabaran beberapa ketentuan dan hal-hal yang tidak diatur dalam AD/ART Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) serta keputusan-keputusan Kongres GAMKI agar terdapat kesamaan pemahaman terhadap konstitusi organisasi. Fungsi Peraturan Organisasi adalah sebagai petunjuk operasional yang mengatur teknis operasional dalam bidang organisasi dan kesekretariatan.
Pasal 1
Ketentuan Umum
            1. Anggota biasa adalah anggota yang telah melalui proses pendaftaran dan memenuhi syarat untuk menjadi anggota GAMKI.
            2. Anggota kader adalah anggota biasa yang memenuhi persyaratan tertentu dan mempunyai kompetensi dalam menjalankan organisasi.
            3. Kongres adalah lembaga tertinggi organisasi tingkat nasional.
            4. Konperda adalah lembaga tertinggi di tingkat Provinsi.
            5. Konpercab adalah lembaga tertinggi tingkat Kabupaten dan Kota atau yang setingkat.
            6. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) adalah pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi organisasi tingkat nasional yang berkedudukan di ibukota Negara.
            7. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) adalah pemegang kekeuasaan eksekutif tertinggi organisasi di tingkat Propinsi dan berkedudukan di ibukota Propinsi .
            8. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) adalah pelaksana eksekutif organisasi di ibukota/kabupaten dan Kota atau yang setingkat.
            9. Caretaker adalah pimpinan sementara berdasarkan mandat dari DPP untuk pelaksanaan tugas tertentu yang ditetapkan oleh organisasi.
            10. Mekanisme kerja internal adalah tata kerja kesekretariatan, tata kerja antar pimpinan organisasi disetiap tingkatan, pengeturan mengenai lambang, atribut, lagu, dan bendera organisasi, serta tata acara organisasi.

Pasal 2
Keanggotaan
            1. Anggota GAMKI adalah semua pemuda Indonesia yang bersedia menerima asas dan tujuan organisasi, serta menjalankan semua tujuan organisasi.
            2. Anggota GAMKI terdiri dari :
            a. Anggota Biasa;
            b. Anggota Kader;
            c. Anggota Senior;
            d. Anggota Kehormatan.


Pasal 3
Tatacara Penerimaan Anggota
                        1. Penerimaan Anggota Biasa:
            a. Penerimaan anggota dilakukan oleh DPC melalui masa penenrimaan dengan metode stelsel aktif.
            b. Setiap pendaftar wajib mengisi dan mendatangani formulir kesediaan untuk menjadi anggota.
            c. Pada masa penerimaa anggota setidak-tidaknya diberikan 2 (dua) ceramah berupa:
            1. Pemahaman dasar dan tujuan GAMKI yaitu tinjauan teololis dan history;
            2. Kehadiran pemuda Kristen di tengah-tengah pergumulan gereja, bangsa dan Negara.
            d. Bagi calon anggota yang diterima menjadi anggota, selanjutnya disahkan dengan surat keputusan DPC dan diberi Kartu Anggota.
            2. Anggota Biasa telah mengikuti sejumlah pelatihan dan event organisasi penting di tingkat Cabang, dan Nasional, disebut Kader.

Pasal 4
Perpindahan Anggota
Anggota biasa dapat berpindah ke cabang lain dengan menunjukan surat kepindahan dari cabang asal.
Pasal 5
Daftar Anggota
            1. Daftar anggota wajib dilaporkan DPC ke DPP melalui DPD, sekurang-kurannya menjelaskan Nama Anggota, Asal Gereja, Jenis Kelalamin, Umum, Status Perkawinan. Pekerjaan, dan Periode Penerimaan.
            2. Penyerahan daftar anggota dilakukan oleh DPC paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.

Pasal 6
Pelaksanaan Kongres
                        1. DPP mempersiapkan Kongres dengan tahapan sebagai berikut:
            a. Membentuk dan melantik Panitia Kongres
            b. Menyampaikan rencana waktu pelaksanaan Kongres serta batas waktu penyampaian daftar cabang kepada DPD dan daftar anggota kepada DPC selambat-lambatnya 4 (empat) bulan sebelum Kongres.
            c. Menetapkan kuota utusan Daerah dan Cabang yang akan menghadiri Kongres.
            d. Memanggil Daerah dan Cabang untuk menghadiri Kongres selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum Kongres;
            e. Memperhatikan kehadiran utusan Daerah dan Cabang berdasarkan surat tugas dari DPD dan DPC.
                        2. DPP mempersiapkan Laporan Umum.
                        3. DPP membuka Persidangan Konperda.
                        4. DPP memimpin Pemilihan Majelis Ketua berdasarkan tatacara Pemilihan Majelis
                            Ketua yang ditetapkan Kongres.


Pasal 7
Pelaksanaan Konperensi Daerah
            1. DPD mempersiapkan Konperda dengan tahapan sebagai berikut:
            a. Membentuk dan melantik Panitia Konperda;
            b. Menyampaikan rencana waktu pelaksanaan Konperda kepada DPC selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum Konperda;
            c. Menetapkan kuota yang akan menghadiri Konperda;
            d. Memanggil Cabang untuk menghadiri Konperda selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum Konperda.
            e. Memperhatikan kehadiran Cabang berdasarkan surat tugas dari DPC;
            2. DPD mempersiapkan Laporan Umum.
            3. DPD membuka Persidangan Konperda.
            4. DPD memimpin Pemilihan Majelis Ketua berdasarkan tatacara Pemilihan Majelis Ketua yang ditetapkan oleh Konperda.

Pasal 8
Dewan Pimpinan Daerah
            1. Ketua dan Sekretaris DPD dipilih di Konperda.
            2. Pengurus DPD dipilih melalui Formatur dan susunan tersebut wajib dikirimkan dan dilaporkan kepada DPP selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah Konperda berlangsung.
            3. Selama DPD yang baru belum terbentuk, maka DPD demisioner masih tetap bertanggung jawab.
            4. Serah terima DPD meliputi kekayaan dan keuangan.
            5. DPD dapat memberikan pernyataan sikap organisasi atas kondisi yang terjadi di tingkat Daerah dengan memberikan laporan kepada DPP.
Pasal 9
Pembentukan Caretaker DPD
1. Dalam hal DPD tidak lagi mampu melaksanakan tugas-tugas organisasi dan atau melakukan pelanggaran AD/ART yang serius berdasarkan penelaian DPP dan juga DPC di Daerah di Derah bersangkutan, maka DPP dapat membentuk dan mengesahkan Caretaker DPD dengan terlebih dahulu memberikan peringatan secara tertulis kepada DPD terkait sebanyak dua kali.
2. Caretaker DPD mengemban tugas utama untuk melakukan konsolidasi organisasi dan menyelenggarakan Konperensi Daerah dengan jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak penetapannya.
3. Penetapan susunan dan personalia Caretaker DPD merupakan kewenangan DPP dengan memperhatikan usul DPC di daerah yang bersangkutan.
4. Caretaker DPD bertanggung jawab kepada DPP dan memberikan laporan tertulis mengenai pelaksanaan tugas-tugas Organisasi dalam periode tiga bulanan.
5. Apabila Caretaker di Daerah tidak mampu melaksanakan tugas-tugas Organisasi dan atau melakukan pelanggaran AD/ART yang serius berdasrkan penilaian DPP dan juga DPC di Daerah bersangkutan, maka DPP dapat membentuk dan mengesahkan caretaker DPD yang baru dengan terlebih dahulu memberikan peringatan secara tertulis kepada Caretaker DPD terkait sebanuyak dua kali.


Pasal 10
Rapat Kerja Daerah
            1. Rakerda adalah Rapat Pimpinan Daerah Eksekutif Tingkat Daerah yang diselenggarakan oleh DPD setelah pelaksanaan Konperda atau sesuai kebutuhan.
            2. Rakerda dihadiri oleh DPD, DPC dan undangan DPD.
            3. Rakerda dilaksanakan sedikitnya satu kali dalam satu masa bakti kepengurusan

Pasal 11
Tugas dan Wewenang Rakerda
Tugas dan wewenang Rakerda adalah:
            1. Menyusun dan mensinkronkan pelaksanaan penjabaran Keputusan Konperda.
            2. Membahas persoalan – persoalan penting dan medesak, sesuai kewenaganan pimpinan eksekutif organisasi tingkat daerah pada semua aras.
            3. Keputusan Rakerda bersifat mengikat seluruh jajaran eksekutif organisasi.

Pasal 12
Pelaksanaan Konperensi Cabang
                        1. DPC mempersiapkan Konpercab dengan tahapan sebagai berikut:
            a. Membentuk dan melantik Panitia Konpercab.
            b. Menyampaikan rencana waktu pelaksanaan Kompercab kepada anggota selambat-lambatnya 4 (empat) bulan sebelum Konpercab.
            c. Menetapkan anggota yang akan menghadiri Konpercab.
            d. Memanggil anggota untuk menghadiri Konperda selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum Konpercab.
            e. Memperhatikan kehadiran anggota berdasarkan surat tugas dari Pengurus Anak Cabang.
            2. DPC mempersiapkan Laporan Umum.
            3. DPC membuka Persidangan Konpercab.
            4. DPC memimpin Pemilihan Ketua berdasrkan tatacara Pemilihan Majelis Ketua yang ditetapkan Konpercab.

Pasal 13
Dewan Pimpinan Cabang
            1. Susunan DPC yang dibentuk Formatur harus sudah dikirimkan kepada DPP selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah Konperda berlangsung.
            2. Selama DPC yang baru belum terbentuk, maka DPC Demisioner masih tetap bertanggung jawab.
            3. Serah terima DPC termasuk kekayaan dan keuangan organisasi.
            4. DPC dapat memberikan pernyataan sikap organisasi atas kondisi yang terjadi ditingkat cabang dengan memberikan laporan kepada DPP melalui DPD.


Pasal 14
Pembentukan Caretaker DPC
            1. Dalam hal DPC tidak lagi mampu melaksanakan tugas-tugas organisasi dan atau melakukan pelanggaran AD/ART yang serius berdasarkan penilaian DPP dan juga DPD di derah bersangkutan, maka DPP dapat membentuk dan mengesahkan Caretaker DPC dengan terlebih dahulu memberikan peringatan secara tertulis kepada DPC terkait sebanyak dua kali.

2. Caretaker DPC mengemban tugas utama untuk melakukan konsolidasi organisasi dan menyelenggarakan Konperensi Cabang dengan jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak penetapannya.
3. Penetapan susunan dan personalia Caretaker DPC merupakan kewenangan DPP dengan memperhatikan usul DPD di daerah yang bersangkutan.
4. Caretaker DPC bertanggung jawab kepada DPP dan memberikan laporan tertulis mengenai pelaksanaan tugas-tugas Organisasi dalam periode tiga bulanan.
            5. Apabila Caretaker DPC tidak mampu melaksanakan tugas-tugas Organisasi dan atau melakukan pelanggaran AD/ART yang serius berdasarkan penilaian DPP dan juga DPD di Daerah bersangkutan, maka DPP dapat membentuk dan mengesahkan Caretaker DPC yang baru dengan terlebih dahulu memberikan peringatan secara tertulis kepada Caretaker DPC terkait sebanuyak dua kali.
Pasal 15
Rapat Kerja Cabang
1. Rapat Kerja Cabang adalah Rapat Pimpinan Eksekutif Tingkat Cabang yang diselenggarakan oleh DPC setelah pelaksanaan Konperda atau sesuai kebutuhan.
2. Rapat Kerja Cabang dihadiri oleh DPC, Anak Cabang dan undangan DPC.
3. Rakercab dilaksanakan sedikitnya satu kali dalam satu masa bakti kepengurusan

Pasal 16
Tugas & Wewenang Rakercab
Tugas dan wewenang Rakercab adalah:
            1. Menyusun dan mensinkronkan pelaksanaan penjabaran Keputusan Konpercab.
            2. Membahas persoalan – persoalan penting dan medesak, sesuai kewenangan pimpinan eksekutif organisasi tingkat daerah pada semua aras.
            3. Keputusan Rakercab bersifat mengikat seluruh jajaran eksekutif organisasi.

Pasal 17
Mekanisme Pembentukan DPD Baru
            1. DPP memberi mandat kepada beberapa orang di Provinsi tertentu yang bersedia untuk membentuk dan mengorganisasikan sejumlah pemuda dalam bentuk DPD di Propinsi tersebut.
            2. Mandat diberikan dalam bentuk Caretaker DPD bersangkutan dengan tugas utama untuk melakukan konsolidasi organisasi dan menyelenggarakan Konperesi Daerah selambat-lambatnya satu tahun sejak penetapannya.


            3. Caretaker DPD sedikitnya membentuk tiga Cabang baru untuk kemudian mempersiapkan Konperensi Daerah.
            4. DPP menghadiri pelaksanaan konperensi Daerah sekaligus mengukuhkan DPD bersangkutan menjadi DPD definitif.
            5. Caretaker DPD mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada DPP.

Pasal 18
Mekanisme Pembentukan DPC Baru
            1. DPC Baru dibentuk berdasarkan kesediaan sekurangnya 25 orang pemuda di sebuah Kabupaten/Kota atau yang setingkat, yang bersedia melaksanakan tugas-tugas organisasi.
            2. Status Cabang bersangkutan adalah Calon Cabang dan didampingi atau dibimbing oleh Cabang dan DPD terdekat.
            3. Setelah sekurangnya mendapat bimbingan DPC dan DPD terdekat selama sedikitnya enam bulan, maka DPP dapat membentuk Caretaker DPC bersangkutan dengan tugas utama mempersiapkan penerimaan anggota dan melaksanakan Konperensi Cabang I.
            4. Konperensi Cabang I dilaksanakan selambat-lambatnya satu tahun setelah penetapan Caretaker DPC.
            5. DPP menghadiri pelaksanaan Konperensi Cabang I dan sekaligus menetapkan Cabang yang bersangkutan sebagai Cabang defenitif.

Pasal 19
Pengaturan Anak Cabang dan Ranting
            1. DPC dapat membentuk Anak Cabang di tingkat Kecamatan dan Ranting di tingkat Desa.
            2. Anak Cabang dan Ranting menjadi alat kelengkapan DPC
            3. Sebagai alat kelengkapan DPC maka Konperensi Cabang di masing-masing Cabang yang memiliki Anak Cabang dan Ranting harus ada mekanisme yang mengatur terkait dengan Anak Cabang dan Ranting
Pasal 20
Mekasinsme Kerja Internal
1. Jenis-Jenis Persidangan :
            a. Rapat Pleno diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun, dengan wewenang membahas dan menetapkan segala sesuatu yang wewenangnya berada pada DPP/DPD/DPC. Peserta rapat pleno adalah seluruh fungsionaris DPP/DPD/DPC dan undangan bila dirasa perlu.
            b. Rapat Harian diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan, dengan wewenang membahasa hal-hal yang berkaitan dengan perjalanan organisasi. Peserta Rapat Harian seluruh fungsionaris harian DPP/DPD/DPC yang terdiri dari unsur Ketua/Wakil Ketua, unsur Sekretaris/ Wakil Sekretaris dan unsur Bendahara /Wakil Bendahara.
            c. Rapat Bidang diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan, dengan wewenang membahas tindak lanjut pelaksanaan program kerja organisasi. Peserta Rapat Bidang adalah unsur Ketua/Wakil Ketua, unsur Sekretaris/Wakil Sekretaris sesuai bidang tugas, dan departemen/bidang terkait.


                        2. Surat Menyurat.
            a. Administrasi surat masuk dan surat keluar dilakukan oleh Sekretaris Umum (DPP) dan Sekretaris (DPD/DPC).
            b. Surat keluar yang bersifat intern organisasi dapat ditandatangani Ketua dan Sekretaris (DPP) atau Wakil Ketua dan Wakil Sekretaris (DPD/DPC) sesuai dengan bidang tertentu.
            c. Surat Keputusan ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris UMum (DPP) atau Ketua dan Sekretaris (DPD/DPC).
            d. Surat Pernyataan dan Surat Tugas ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Umum (DPP) atau Ketua dan Sekretaris (DPD/DPC), apabila salah satu berhadalangan dapat ditandatangani :
            - Ketua Umum (DPP)
- Sekretaris Umum (DPP)
- Wakil Ketua Umum -Sekretaris Umum (DPP)
3. Kode surat dibedakan dalam 2 (dua) bagian. yaitu Intern, dan Ekstern.
Surat Biasa : 8001/SU-GAMKI/INT/B/V/08 atau 7001/SU-GAMKI/EXT/B/V/08
Surat Keputusan : 7001/SU-GAMKI/INT/K/V/08
Surat Tugas : 7001/SU-GAMKI/INT/K/V/08
Keterangan
      • Angka 8 menunjukkan Kongres VIII GAMKI.
      • Angka 001 menunjukkan Nomor Surat (secara berurutan) dan akan berganti setiap akhir tahun (pada 31 Desember setiap akhir tahun)
      SU adalah Sekretaris Umum dan S jika Surat dibuat oleh Sekretaris
      • Huruf : B adalah Biasa, T adalah Tugas. K adalah Surat Keputusan,
      INT adalah Intern, EXT adalah Ekstern,
      • Angka romawi V menunjukkan bulan (berapa) surat tersebut dibuat, contoh dalam hal ini adalah bulan Mei
      • Angka 08 adalah Tahun surat tersebut dibuat, dalam hal ini adalah tahun 2008.

                        4. Kop Surat Menggunakan Kertas HVS Folio dengan Ukuran 21,59cm x 35,56 cm.
Kop Surat DPP
DEWAN PIMPINAN PUSAT
GERAKAN ANGKATAN MUDA KRISTEN INDONESIA
The Central Board of Executives of the Indonesian Christian Youth Movement
Jl. Salemba Raya 10 Flat 21 Jakarta Pusat – Indonesia
Telp. (021) 322.6884 ; Fax. (021) xxxxxxxx ; Email. dppgamki@gmail.com

Atau

Kop Surat DPD
DEWAN PIMPINAN DAERAH
GERAKAN ANGKATAN MUDA KRISTEN INDONESIA
The Provincial Board of Executives of the Indonesian Christian Youth Movement
PROPINSI SUMATERA UTARA
(Alamat & No telp)
Atau
Kop Surat DPC (Kotamadya)
DEWAN PIMPINAN CABANG
GERAKAN ANGKATAN MUDA KRISTEN INDONESIA
The Regional Board of Executives of the Indonesian Christian Youth Movement
KOTA UJUNG PADANG
(Propinsi Sulawesi Selatan)
(Alamat & No telp)
Kop Surat DPC (Kabupaten)
DEWAN PIMPINAN CABANG
GERAKAN ANGKATAN MUDA KRISTEN INDONESIA
The Regional Board of Executives of the Indonesian Christian Youth Movement
KABUPATEN SORONG
(Propinsi Irian Jaya)
(Alamat & No telp)
Atau
Kop Surat DPAC
DEWAN PIMPINAN CABANG
GERAKAN ANGKATAN MUDA KRISTEN INDONESIA
The Branch Board of Executives of the Indonesian Christian Youth Movement
KECAMATAN KELAPA GADING ; KOTA JAKARTA UTARA
(Propinsi DKI Jakarta )
(Alamat & No telp)
Keterangan
Setiap bagian bawah Kop Surat, harus disertai dengan Tema dan Sub Tema yang telah diputuskan dalam setiap Kongres.


Pasal 21
Lambang, Atribut, Lagu dan Bendera
1. MOTTO : ORA ET LABORA
2. LAMBANG : Lihat gambar/lencana
3. WARNA : Biru benhur, warna utama GAMKI, berarti muda gembira
Kuning berarti Agung
Hitam berarti Abadi
Abu-abu berarti Hikmat
Merah berarti Berani
Putih berarti bersih
4. LENCANA – LENCANA
a. Lencana dada:
Bentuk (lihat contoh) pemakaian pada kiri
Keterangan :
Dasar biru ben-hur: bingkai dengan putih air; daun putih kapur, salib kuning.
Tulisan Ora Et Labora: putih
b. Badge baret: pemakaian dipasang pada baret sedikit serong kiri.
c. Lokasi letter: dipasang agak diujung krag
      • Bentuk segi tiga sama kaki, sebelah kanan gambar salib, dan sebelah kiri tulisan GAMKI.
      • Dasar putih vertical (putih air), bingkai/salib GAMKI dengan putih kapur.
      • Angka: tinggi 1 ½ meter, kaki 2 ½ meter.

                        5. a. BAJU/CELANA/ROK : Abu-abu
      • Kemeja dengan lengan pendek lidah bahu, dua buah saku, leher biasa yang dapat dipasang dasi dan celana panjang (putra).
      • Rok putri terserah variasi masing-masing pimpinan setempat
                  b. Baret : Biru ben-hur
c. Jaket: warna biru benhur, disaku kiri dipasang lukisan lencana kain.

            6. BENDERA GAMKI
            a. Ukuran 2 banding 3
            b. Warna dasar biru ben-hur.
            c. Lambang, warna kuning emas, tergambar tepat ditengah-tengah seperti gambar lencana.
            d. Ukuran: untuk ranting, DPAC dan DPC ukuran minimum 90 x 135cm
            e. Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pimpinan Daerah : 120x180cm (ukuran minimum).
            f. Dengan catatan bahwa bendera Merah Putih yang disediakan tidak boleh mempunyai ukuran lebih kecil dari pada bendera GAMKI. Penggunaan pada waktu berbaris/pawai-pawai, Merah Putih di sebelah kanan, GAMKI di sebelah kiri.
                        7. VENDEl/PANJI GAMKI : Ukuran /Variasi bebas, bentuk segitiga.

                        8. LAMBANG
            a. Dasar biru benhur dengan lukisan biru emas.
            b. Dasar segitiga warna abu baru dengan jumbai kuning, di bawah diberi nama (lihat contoh).


                        9. PAPAN NAMA
            • Ukuran 2 banding 3.
            • Warna dasar putih, lambang biru benhur, tulisan hitam.
            • Ukuran taning: 60x90 cm minimal
            • DPC: 70x112 ½ cm
            • DPD: 105 x 157 ½ cm
            • DPP: 120x180cm
            • Lambang mengambil kira-kira 1/3 papan sebelah kiri dan sebelah kanan tulisan seperti gambar tersebut diatas.
                        10. STEMPEL / CAP
DPP: Ukuran : garis menegah 3 ¼ cm
Bentuk :

DPD : ukuran garis menengah 3 ½
Bentuk :
DPC: ukuran garis menengah 4 cm
Bentuk :
            11. Stempel Panitia dan lembaga bentukan DPP/DPD/DPC harus berbeda dengan stempel organisasi.

Pasal 22
Tata Acara Organisasi
            1. Tata Cara Organisasi adalah protokoler organisasi yang digunakan pada acara-acara resmi organisasi.


            2. Tata Cara Organisasi yang dimaksudkan dilaksanakan pada semua level organisasi, baik secara DPP, DPD, maupan DPC GAMKI.
            3. Urutan-urutan resmi Tata Acara Organisasi adalah sebagai berikut:
            a. Kebaktian
            b. Upacara Nasional
                        1) Lagu Indonesia Raya
                        2) Mengheningkan Cipta
            c. Upacara Organisasi
                        1) Menyanyikan Mars GAMKI
                        2) Pembacaan Pembukaan Anggaran Dasar GAMKI
            d. Pidato dan Sambutan.
            4. Mengheningkan Cipta dipimpin oleh pimpinan Organisasi yang paling tinggi jabatannya pada saat itu.
            5. Pidato dan Sambutan disesuaikan dengan kondisi, tempat dan acara.

Pasal 23
Penutup
            1. Peraturan organisasi ini ditetapkan dalam Rapat Kerja Nasional Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia. Manado – Sulawesi Utara tanggal 13 September 2004 dengan Nomor: 006/RAKERNAS-I/IX/MDO/2004.
            2. Peraturan Organisasi in berlaku sejak tanggal penetapannya dan selalu terbuka untuk disempurnakan dan mengikat seluruh level kepengurusan organisasi.

Hormat kami,
Dewan Pimpinan Pusat
Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia
(DPP GAMKI) Masa Bakti 2007 – 2010

Confidential AD/ART GAMKI – Hasil Kongres VIII