_______________________________________________________________________________________

Selamat atas pembentukan GAMKI di Kabupaten Sumbawa (NTB) / Selamat atas pembentukan GAMKI di Kabupaten Jepara (Jawa Tengah) / Selamat atas pembentukan GAMKI di Kabupaten Yalimo (Papua) / Selamat atas pembentukan GAMKI di Kabupaten Toraja Utara (Sulawesi Selatan) / Selamat atas pembentukan GAMKI di Kabupaten Jayapura (Papua) / Selamat atas pembentukan GAMKI di Kabupaten Sigi (Sulteng) / Selamat atas pembentukan GAMKI di Kabupaten Luwuk Banggai (Sulteng) / Selamat atas pembentukan GAMKI di Propinsi Kalimantan Selatan / Selamat atas pelaksanaan Konperda GAMKI di Propinsi Kalimantan Barat



____________________________________________________________________________________________

Berdasarkan Alkitab, sesungguhnya Yesus Kristus itu Anak Allah Juruselamat dunia, Tuhan manusia dan alam semesta, yang karena kasih Allah, telah lahir, mati dan bangkit bagi keselamatan manusia.

Oleh karya Roh Kudus, Angkatan Muda Kristen Indonesia terpanggil untuk menyatakan kasih Allah itu melalui persekutuan, kesaksian dan pelayanan di tengah–tengah masyarakat bangsa dan negara Republik Indonesia.

Sadar akan panggilan-Nya dan perjuangan organisasi Majelis Pemuda Kristen Oikumene (MPKO), yang didirikan pada tanggal 27 Desembar 1948 di tengah–tengah semangat oikumene yang bercita cita menwujudkan Gereja Kristen yang Esa di Indonesia, dan organisasi Persatuan Pemuda Kristen Indonesia (PPKI), yang didirikan pada tanggal, 4 November 1945 di tengah-tengah gejolak revolusi Kemerdekaan Republik ini Indonesia, telah berjuang bersama menegakan dan mempertahankan serta mengisi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam ikut serta mewujudkan masyarakat adil dan makmur, sejahtera, tangguh dan lestari berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, maka pada tanggal 23 April 1962, Angkatan Muda Kristen Indonesia telah menyatakan kesatuan dalam bentuk persekutuan dengan nama Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI).

_____________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________

SELAMAT DATANG DI BLOG GAMKI, MAAF SAAT INI BLOG MASIH DALAM PROSES PERBAIKAN



________________________________________________________________________________________

ANGGARAN DASAR GAMKI

Microsoft Word - AD_ART GAMKI_Kongres 8
 ANGGARAN DASAR
GERAKAN ANGKATAN MUDA KRISTEN INDONESIA
P E M B U K A A N
Berdasarkan Alkitab, sesungguhnya Yesus Kristus itu Anak Allah Juruselamat dunia, Tuhan manusia dan alam semestaa, yang karena kasih Allah, telah lahir, mati dan bangkit bagi keselamatan manusia.
Oleh karya Roh Kudus, Angkatan Muda Kristen Indonesia terpanggil untuk menyatakan kasih Allah itu melalui persekutuan, kesaksian dan pelayanan di tengah – tengah masyarakat bangsa dan negara Republik Indonesia.
Sadar akan panggilan-Nya dan perjuangan organisasi Majelis Pemuda Kristen Oikumene (MPKO), yang didirikan pada tanggal 27 Desembar 1948 di tengah – tengah semangat oikumene yang bercita cita menwujudkan Gereja Kristen yang Esa di Indonesia, dan organisasi Persatuan Pemuda Kristen Indonesia (PPKI), yang didirikan pada tanggal, 4 November 1945 di tengah tengah gejolak revolusi Kemerdekaan Republik ini Indonesia, telah berjuang bersama menegakan dan mempertahankan serta mengisi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam ikut serta mewujudkan masyarakat adil dan makmur, sejahtera, tangguh dan lestari berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, maka pada tanggal 23 April 1962, Angkatan Muda Kristen Indonesia telah menyatakan kesatuan dalam bentuk persekutuan dengan nama Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI).
B A B I
NAMA, WAKTU, BENTUK DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia disingkat GAMKI
Pasal 2
            1. Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia dibentuk untuk waktu yang tidak ditentukan.
            2. Organisasi Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia berbentuk kesatuan.
            3. Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia berkedudukan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.


B A B II
A S A S
Pasal 3
Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia berdasarkan Pancasila sebagaimana termaktub dalam pembukaan Undang – Undang Dasar 1945, sebagai satu – satunya asas di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
B A B III
T U J U A N
Pasal 4
Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia bertujuan :
            1. Berbakti kepada Tuhan dan memenuhi panggilan-Nya, melalui tugas persekutuan, kesaksian dan pelayanan serta meningkatkan kesadaran Pemuda Kristen selaku warga Gereja untuk mewujudkan

cita – cita keesaan Gereja di Indonesia.
            2. Membangun masyarakat, bangsa dan negara dengan meningkatkan partisipasi pemuda Indonesia selaku warga negara yang bertanggung jawab di dalam pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, tangguh dan lestari berdsarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

B A B IV
U S A H A
Pasal 5
Pokok – pokok usaha Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia adalah :
            1. Meningkatkan kesadaran hidup beriman para anggota di dalam persekutuan, pelayanan dan kesaksian Gereja, untuk mememuhi tugas panggilan Gereja di tengah – tengah masyarakat, bangsa dan negara.
            2. Membina dan mengembangkan para anggota sebagai kader Gereja dan kader bangsa yang bertanggung jawab, untuk menjadi pelopor dan penggerak pembangunan masyarakat, bangsa dan negara, dalam mewujudkan masyarakat Pancasila di Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang adil, makmur, damai dan sejahtera.
            3. Membina dan mengembangkan seluruh potensi generasi muda bangsa agar dapat meningkatkan peran aktifnya, secara kreatif, positif, kritis dan realistis guna menjadi potensi efektif pembangunan bangsa yang bertanggung jawab, beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa, bermoral dan beretika, trampil, berwawasan kebangsaan, berdedikasi loyal, bekerja keras, hidup hemat, sesuai norma-norma Poncasila.
            4. Membantu pemerintah di dalam semua program pemerintah melalui pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila, baik melalui konsepsi pemikiran maupun kerja nyata.
            5. Membantu lembaga-lembaga social ataupun lembaga lainnya yang dapat membantu dalam usaha mencapai tujuan organisasi, dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta semua peraturan perudang-undangan negara.


B A B V
S T A T U S
Pasal 6
Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia adalah organisasi independen, yang berakar di dalam Gereja, masyarakat, bangsa dan negara, tidak berafiliasi pada salah satu kekuatan sosial politik manapun.
B A B VI
K E A N G G O T A A N
Pasal 7
Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia beranggotakan semua pemuda Indonesia yang bersedia menerima asas dan tujuan organisasi ini, dan menjalankan semua tujuan organisasi ini.
B A B VII
ALAT PERLENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 8
Alat perlengkanpan organisasi ini terdiri dari:
            1. Kongres
            2. Mejelis Pertimbangan Organisasi (MPO)
            3. Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
            4. Dewan Pimpinan Daerah (DPD)
            5. Dewan Pimpinan Cabang (DPC)

B A B VIII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 9
            1. Pengambilan keputusan dilaksanakan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
            2. Bila ayat satu di atas tidak tercapai, dilaksanakan pemungutan suara dan keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

B A B IX
KEKAYAAN DAN KEUANGAN ORGANISASI
Pasal 10
            1. Semua kekayaan organisasi, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang dikelola pengurus organisasi maupun lembaga-lembaga yang dibentuk organisasi pada dasarnya adalah milik organisasi dan harus dipergunakan sepenuhnya untuk kepentingan organisasi.
            2. Kekayaan dan keuangan organisasi diperoleh dari :
a) Uang Pangkal dan iuran anggota
b) Sumbagan atau bantuan yang tidak mengikat
c) Usaha-usaha yang sah, sesuai dengan asas dan tujuan organisasi.


B A B X
LAMBANG, ATRIBUT, LAGU DAN BENDERA
Pasal 11
            1. GAMKI mempunyai lembang, atribut, lagu dan bendera organisasi.
            2. Lambang, atribut, dan bendera organisasi di tetapkan oleh Kongres.
            3. Pembuatan dan penggunaan lambing, atribut, lagu dan bendera organisasi diatur dalam peraturan tersendiri oleh Dewan Pimpinan Pusat.

B A B XI
PERUBAHAN – PERUBAHAN
Pasal 12
            1. Perubahan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan oleh Kongres yang di hadiri oleh 2/3 (dua pertiga) jumlah utusan Kongres.
            2. Usulan perubahan terahadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan oleh Dewan Pimpinan Cabang kepada Dewan Pimpinan Pusat melalui Dewan Pimpinan Daerah.
            3. Usul perubahan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga oleh Dewan Pimpinan Daerah kepada Dewan Pimpinan Pusat selambat-lambatnya 4 (empat) bulan sebelum Kongres.
            4. Usulan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga harus sudah disampaikan oleh Dewan Pimpinan kepada Dewan Pimpinan daerah dan dewan Pimpinan Cabang selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum Kongres.

B A B XII
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 13
            1. Pembubaran organisasi ini hanya dapat dilaksanakan oleh Kongres yang diadakan khusus untuk itu, dan dihadiri sekurang-kurangnya ¾ (tigaperempat) jumlah utusan Kongres.
            2. Pembubaran hanya dilakukan dan disahkan bila disetujui oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga perempat) jumlah utusan yang hadir dalam Kongres seperti yang dimaksudkan pada ayat 1 pasal ini.
            3. Apa bila terjadi pembubaran organisasi, maka semua harta kekayaan organisasi dihibahkan kepada organisasi/lembaga lain yang memiliki dasar, asas dan tujuan yang sama dengan GAMKI.

B A B XIII
PERATURAN TAMBAHAN
Pasal 14
Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar Ini akan diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga.